Polda Papua Jerat 16 Tersangka dalam Penyelewengan BBM Bersubsidi, Diduga Sebagian Dialirkan ke Tambang Ilegal
Polda Papua Jerat 16 Tersangka dalam Penyelewengan BBM Bersubsidi, Diduga Sebagian Dialirkan ke Tambang Ilegal
Papua, Jayapura - Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua bersama polres jajaran berhasil membongkar 15 perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Papua. Dari rangkaian pengungkapan itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp429.488.600.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Rama Samtama Putra, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. "Dari 15 kasus tersebut, lima ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Papua, sementara sepuluh lainnya oleh polres jajaran," jelas Rama dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).
Dalam penindakan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa belasan ribu liter BBM ilegal, terdiri atas 10.146 liter solar subsidi, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite. Temuan ini menunjukkan bahwa penyelewengan tidak hanya menyasar solar, tetapi juga jenis BBM lain yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Hasil penyidikan sementara mengungkap modus para tersangka, yakni membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar dari stasiun pengisian bahan bakar, lalu menjualnya kembali secara ilegal untuk keuntungan pribadi. Yang lebih mengejutkan, sebagian besar BBM bersubsidi yang diselewengkan diduga kuat dialirkan untuk menopang operasional pertambangan tanpa izin (ilegal).
Kombes Rama sebelumnya juga mengungkap rencana penyelundupan solar subsidi oleh sejumlah pelaku untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal di Distrik Skanto, Kabupaten Keerom. Praktik ini menjadi perhatian khusus karena selain memicu kelangkaan bagi warga yang berhak, tindakan tersebut juga merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
"Satgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif, preventif, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum karena ini perintah Kapolri. Kita akan terus melakukan upaya-upaya pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM ilegal," tegas Rama.
Polda Papua memastikan pengawasan dan penindakan hukum akan terus diintensifkan guna melindungi distribusi energi bersubsidi dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan migas di Tanah Papua. (Humas/Red)
Sumber : papua.tribunnews.com
What's Your Reaction?

