Danramil 11/Pangkah Pimpin Penggerebekan Warung Penjual Obat Terlarang di Desa Jenggawur
Tegal – Danramil 11/Pangkah, Kodim 0712/Tegal, Korem 071/Wijayakusuma Mayor Arh Asep Koswara, memimpin langsung kegiatan patroli sekaligus penggerebekan terhadap sebuah warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Desa Jenggawur, Kecamatan Pangkah, pada Selasa malam (21/4/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran anggota Koramil 11/Pangkah, anggota Polsek Pangkah, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda setempat, serta unsur dari Kecamatan Pangkah.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Menanggapi aduan tersebut, Danramil bersama unsur terkait segera melakukan koordinasi dan melaksanakan patroli gabungan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya barang bukti berupa obat-obatan yang diduga terlarang dan selama ini menjadi keresahan masyarakat,” ungkap Mayor Asep Koswara di lokasi.
Warung tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial A, yang berasal dari Bireuen, Aceh Utara, dengan dibantu dua orang karyawan. Awalnya, pihak penjaga warung mengaku hanya menjual rokok dan kebutuhan sehari-hari. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama warga, ditemukan sejumlah obat-obatan yang disembunyikan di dalam warung.
Dalam kegiatan tersebut, aparat TNI bersama anggota Polri dan masyarakat tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik serta penjaga warung agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, kasus ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian bersama pemerintah desa untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran aparat TNI-Polri bersama masyarakat dalam kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
What's Your Reaction?



